Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengkritisi 16 menteri terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Oce lebih menyayangkan tak ada sanksi yang diberikan kepada pejabat publik yang tidak melaporkan harta mereka.
Padahal keharusan menteri melaporkan harta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Tidak ada sanksi pidana yang dapat menjerat seorang menteri apabila belum melapor kekayaan," kata Oce ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (27/10).
Oce menyoroti kewajiban pejabat publik terkait pelaporan harta yang merupakan bagian dari asas membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga harus ada dorongan yang membuat pejabat publik segera melapor hartanya. "Kalau itu tidak ditaati, seorang pejabat bisa digugat. Apalagi posisi menteri," tutur Oce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM tersebut menambahkan, Presiden Joko Widodo seharusnya menggali materi seleksi menteri termasuk LHKPN. Bagi Oce, kepastian clearance aset merupakan syarat penting selain intergitas. Dari data aset tersebut akan mudah bagi instansi yang berkepentingan untuk menelusuri perbandingan antara pendapatan pejabat dengan harta yang dimiliki.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Emerson mendesak para menteri untuk segera menyerahkan laporan harta sebelum mereka mulai bekerja dan menerima gaji sebagai menteri.
Menurut Emerson, melaporkan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang. "Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson saat berbicang dengan CNN Indonesia, Senin (27/10).
Lulusan ilmu hukum UGM ini menegaskan, Jokowi harus memberi tenggat waktu bagi para menteri untuk segera menyerahkan laporan harta mereka. "Idealnya dia jangan dilantik dulu sebelum melaporkan. Nah itu penting bagi Jokowi untuk memberi waktu misal satu minggu kepada menterinya untuk mengurus LHKPN," katanya.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, terdapat 14 menteri yang belum melaporkan harta kekayaan yaitu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Sekretariat Negara Pratikno; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago; dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Menteri lain yang belum lapor harta adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti; Menteri ESDM Sudirman Said; Menteri Perdagangan Rahmat Gobel; Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Menteri Kesehatan Nila F Moeloek; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise; Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir; serta Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.
Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan. "Untuk melihat apakah ada transaksi mencurigakan yang berpotensi menjadi kasus korupsi," kata Oce.