Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memastikan akan segera bekerja keras menyelesaikan pekerjaan rumah di kementeriannya. Hal pertama yang akan dilakukan Yasonna adalah mengkaji ulang peraturan terkait pemberian remisi bagi para warga binaan atau narapidana.
"Mana yang prioritas, masalah lapas, soal remisi. Pengaturan remisi jadi lebih baik dan transparan. Tidak terjadi seolah-olah ada orang yang dapat remisi lebih besar. Nanti kita akan kaji ulang semuanya," ujar Yasonna usai rapat Kabinet Kerja perdana di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10).
Terkait remisi untuk koruptor, Yasonna menyebut bahwa filosofi memenjarakan seseorang yang melakukan tindak pidana bukanlah balas dendam, melainkan mendidik. Hal itu agar ketika narapidana tersebut keluar dari tahanan, mereka dapat kembali berinteraksi dan diterima masayarakat. "Tetapi ada hal-hal khusus yang perlu dipertimbangkan. Misal melalui koruptor, melalui teroris. Harus dikaji dengan benar dan baik. Saya mau petakan masalahnya dulu," tutur Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Yasonna, dirinya akan langsung mengumpulkan para direktur jenderal untuk membicarakan program kerja lima tahun mendatang. Selain soal remisi, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu akan menyoroti seluruh peraturan perundang-undangan dan tentu saja overkapasitas lembaga pemasyarakatan. "Saya krimonolog, jadi saya tahu overkapasitas itu menciptakan gesekan, ketidakpuasan, emosi tinggi," katanya.
Mantan Menkumham Amir Syamsuddin sebelumnya mengucapkan selamat bekerja kepada Yasonna yang didapuk menggantikan dirinya. Amir juga menilai positif penunjukkan Yasonna. "Meski hanya satu kali pernah rapat dengan beliau, saya positif terhadap perbaikan di Kementerian Hukum dan HAM di tangan Pak Yasonna," kata Amir kepada CNN Indonesia.
Amir menyebut persoalan di lembaga pemasyarakatan sebagai masalah paling berat selama kepemimpinannya. Sejumlah persoalan yang ditemukan yaitu keterlibatan aparat di penjara dalam sejumlah kasus yang masu kategori pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, hingga menyalahi aturan pidana. Sumber daya manusia di LP juga paling banyak di antara unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu mencapai 30 ribu orang.