PROGRAM MENTERI

Irjen Pendidikan Temui Pimpinan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2014 07:28 WIB
KPK dan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat untuk melibatkan menteri terkait dalam upaya mencegah korupsi anggaran pendidikan.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar menemui dua pimpinan KPK untuk membahas pencegahan korupsi anggaran pendidikan lima tahun mendatang. (AntaraFoto/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar menemui dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas pencegahan korupsi anggaran pendidikan pada pemerintahan lima tahun mendatang.

"Saya berdiskusi dengan dua pimpinan KPK bidang pencegahan bahas soal dana pendidikan agar realisasi anggarannya efektif," kata Haryono kepada CNN Indonesia, Kamis malam (30/10).

Dua Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan itu adalah Adnan Pandu Praja dan Busyro Muqoddas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haryono, pertemuan membahas keterlibatan Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kabinet Kerja dalam pencegahan korupsi di bidang pendidikan.

"Selama ini pencegahan hanya di tingkat Irjen dengan KPK. Nanti akan dilakukan hingga ke tingkat menteri agar pencegahan lebih cepat dilakukan. Akan didukung lewat program menteri," kata Haryono.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan periode 2007-2011 itu menegaskan penyimpangan anggaran pendidikan ditargetkan dapat ditekan dan dihilangkan.

"Jadi nanti tidak boleh ada lagi penyimpangan terhadap anggaran pendidikan yang begitu besar ini," ujarnya.

Alokasi dana pendidikan tahun 2014 mencapai Rp 368,9 triliun atau 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibagi ke dalam pos anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130,3 triliun dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah Rp 238,6 triliun.

Haryono mengatakan setiap tahun anggaran pendidikan menjadi sasaran empuk korupsi antara lain di sektor Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pengadaan infrastruktur sekolah dan madrasah.

Indonesia Corruption Watch mencatat selama 2003-2013, penggelapan dan penggelembungan dana menjadi yang modus paling sering terjadi dalam korupsi anggaran pendidikan.

Selama satu dekade tersebut, masih merujuk data ICW, terdapat 106 kasus penggelapan dengan kerugian negara Rp 248,5 miliar dan 59 kasus penggelembungan dana dengan kerugian negara senilai Rp 195,8 miliar.

Data organisasi pegiat antikorupsi itu juga mengungkapkan, hampir semua institusi pendidikan menyumbang angka korupsi yaitu terdapat 151 praktik korupsi oleh Dinas Pendidikan dengan kerugian negara Rp 356,5 miliar; 30 praktik korupsi perguruan tinggi, kerugian negara Rp 217,1 miliar; 82 praktik korupsi sekolah, kerugian negara Rp 10,9 miliar.

"Anggaran pendidikan memang besar sekali potensi korupsinya karena dananya begitu besar, tersebar di 18 kementerian dan di seluruh daerah. Kami ingin pencegahan ditekankan. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ada penindakan," Haryono menjelaskan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER