PENCEMARAN NAMA BAIK

Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Pencemar Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2014 12:18 WIB
Berharap tidak ada unsur politik dari penahanan MA yang dituduh mencemarkan nama baik Jokowi, Fadli Zon memberikan jaminan untuk kebebasan MA.
Wakil ketua DPR siap dijadikan jaminan untuk kebebasan MA, tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga MA, warga Jakarta Timur, yang ditahan polisi sejak Kamis (23/10) karena dituduh melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, mendapatkan dukungan untuk kebebasannya dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Bersama Fadli, orang tua dan saudara MA mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta penangguhan penahanan. "Kemarin kami sudah mengajukan penangguhan dan penyidik bilang akan diproses," ujar Paung, saudara MA, di Bareskrim Polri, Jumat, (31/10).

Fadli menjelaskan, penangguhan penahanan yang diajukan merupakan prosedur hukum yang dapat diminta oleh keluarga MA. "Penangguhan penahanan itu prosedur hukum, dan kita akan perjuangkan untuk itu. Mudah-mudahan bebas," ujar Fadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menunjukkan keprihatinannya atas kasus yang menyeret sang tukang tusuk sate. Fadli berharap, diseretnya MA ke dalam bui, bukan karena ada unsur politik.

"Saya datang karena prihatin terhadap nasib MA yang merupakan rakyat kecil," ujar Fadli. "Saya harap tidak ada unsur politik dalam proses hukum ini."

Fadli juga mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim adalah sebagai wakil rakyat. "Kita mewakili para wakil rakyat yang juga peduli kasus-kasus seperti ini, yang terjadi pada wong cilik. Dan saat ini menjadi politisasi terhadap hukum," ujarnya.

Dia juga menambahkan dirinya berinisiatif melakukan pembelaan, dengan kuasa hukum yang sudah ada, agar bersama-sama melakukan penangguhan penahanan terhadap MA. Bahkan Fadli siap menjadi jaminan agar MA bisa dibebaskan.

"Pokoknya penangguhan penahanan itu prosedur hukum, dan kita akan perjuangkan untuk itu," katanya.

Dalam kedatangannya hari ini, ibu MA, Mursidah, juga mengungkapkan harapannya agar Presiden Jokowi dapat memaafkan perbuatan anaknya. Dia berharap, MA dapat dibebaskan dari penjara. "Saya minta Pak Presiden memaafkan anak saya. Dia adalah tumpuan keluarga, saya mau dia dibebaskan," ujarnya.

Kasus penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo, menguak ke permukaan saat Bareskrim Polri menangkap dan menahan MA pada 24 Oktober 2014, lalu. Saat itu MA ditangkap di kediamannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

MA dituduh menghina Jokowi melalui foto yang dia unggah di media sosial miliknya. Foto yang diunggah itu disebut-sebut memiliki unsur pornografi, karena menampilkan dua orang sedang berhubungan badan, namun kedua wajahnya diganti dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak memastikan, dari hasil penyelidikan, foto tersebut diedit dan disebarkan sendiri oleh MA. "Ya foto tersebut diedit dan diunggah oleh tersangka sendiri," ujarnya beberapa waktu lalu.

Atas kasus ini, MA digugat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER