Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster. Ia dipanggil komisi antirasuah terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang.
"Saya diperiksa sebagai saksi kasus wisma atlet, untuk tersangka Rizal Abdullah," katanya, ketika mendatangi Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/11). RIzal Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang.
Menurut Koster, dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai anggota Komisi X DPR RI yang terlibat dalam pembahasan anggaran wisma tersebut. Karena itu, dia memperkirakan penyidik akan bertanya seputar pembahasan tersebut. "Anggaran yang diajukan Rp 416 miliar, tapi yang disetujui Rp 200 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertamanya Koster diperiksa oleh KPK. Namanya memang berkali-kali disebut oleh terpidana kasus yang sama, M Nazarudin. Dia disebut turut menerima uang dalam pembahasan anggaran.
Rizal Abdullah, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, adalah salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia disangka melakukan mark up atau pengelembungan anggaran yang mengakubatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Dengan demikian, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.