Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan dua staf pengajar Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, akan diserahkan dari Polda Metro Jaya ke tahanan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok, Rabu (5/11). Kuasa hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus penahanan keduanya sebagai malpraktek hukum terbesar.
Hotman memastikan, hingga kini kedua pengajar tersebut sama sekali belum ditunjukkan barang bukti dugaan kekerasan seksual yang ditujukan ke mereka. Padahal, menurut Hotman, polisi harus mampu menunjukkan dua alat bukti sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Harusnya sudah ada sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini cuma ingin memanfaatkan publik. Karena public sudah tersentuh dengan kasus cleaning-service,” kata Hotman saat dihubungi CNN Indonesia, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyebut kasus ini sebagai
malpraktek hukum terbesar pun bukan tanpa alasan. Ia menyebut, hal itu dapat terlihat dengan polisi yang menerima laporan hanya berdasarkan cerita dari ibu AK, murid JIS yang menjadi korban kekerasan seksual, dan kemudian menahan Neil dan Ferdi.
“Ibu itu tidak melihat. Semua hanya dari pengakuan anaknya. Anak umur 5 tahun tidak boleh jadi saksi. Dugaannya kesaksian dipelintir oleh ibunya,” kata Hotman. “Yang di BAP semuanya apa kata ibunya. Kalau ini tidak kita cegah, artinya sudah terjadi malpraktek hukum terbesar.”
Hotman menambahkan, pihaknya memiliki dugaan kuat bahwa orang tua AK memiliki motif uang dalam melakukan pelaporan terhadap dua pengajar JIS ke Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, dugaan tersebut sangat kuat mengingat sepanjang waktu tiga bulan empat petugas kebersihan sekolah ditahan, ibu korban tidak pernah menyebut nama guru yang terlibat dalam kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
“Tapi, setelah tuntutan ganti rugi US$ 13.5 juta ditolak oleh pihak JIS, tiba-tiba muncul kasus baru yang menyeret Neil dan Ferdi,” ujarnya.
Pengacara eksentrik ini juga menyebut dirinya mengetahui tentang usaha ibu dari AK yang menyuruh beberapa orang bertemu dengan pihak JIS, untuk segera berdamai dengan membayar uang ganti rugi yang belakangan diajukannya hingga senilai US$ 125juta.
“Sudah berbagai orang mendekati sekolah untuk berdamai. Banyak saksi yang bisa bicara. Ini jelas
money-oriented, tok!” kata Hotman.
Hotman juga menegaskan, penahanan Neil dan Ferdi menjadi kasus yang sangat tidak manusiawi, ketika pihak kepolisian hingga saat ini tidak dapat menunjukkan alat bukti keterlibatan mereka. “Secara manusiawi, dipisahkan dari anak-istri dan ditahan tanpa satu bukti apapun itu kan sudah aneh,” tegas pengacara yang melakukan pro-bono untuk kasus ini.