Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin, hari ini Selasa (4/11). Rachmat Yasin rencananya diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga memeriksa bekas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin serta seorang advokat bernama Tantawi Jauhari Nasution. Rahmat dan Zairin sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala adalah tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.
Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
Bersama perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Ia dijemput paksa oleh petugas KPK, akhir September lalu. Dia dicokok di Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama adiknya, Riyandi Kumala, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir. Kelima orang itu dibebaskan untuk kemudin melenggang pulang.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam di penjara dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.