Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau. Rencananya ia bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain yang juga merupakan orang kepercayaannya Gulat Manurung.
Turun dari mobil tahanan, Annas langsung menerima cecaran pertanyaan wartawan. Namun, dia tidak menjawab satupun pertanyaan dan langsung digiring masuk ke dalam gedung. "Maaf ya, saya belum tahu, maaf," kata Annas, sambil mengangkat kedua tangannya ke depan dada, mengisyaratkan maaf.
Gulat sendiri juga diagendakan untuk diperiksa hari ini. Keduanya sudah mendekam di tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. "Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.