Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (4/11). Rapat ini rencananya untuk meminta masukan ihwal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengundang berbagai pihak seperti pakar, direksi, tokoh dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Nama-namanya akan ditentukan oleh pimpinan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf kepada CNN Indonesia.
Masukan tersebut, kata politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan mekanisme proses seleksi calon pimpinan KPK. "Mekanisme seleksi tergantung keputusan tim seleksi Komisi III," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, anggota komisi bidang hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan ini belum dapat memastikan waktu untuk uji kelaykan dan kepatutan. Mengenai tanggal pastinya, dia mengatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan.
Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan KPK yakni Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas pada 15 Oktober lalu kepada DPR. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2012 tentang KPK, DPR berwenang untuk menguji dan menentukan kandidat mana yang akan lolos sebagai pimpinan KPK.
Namun, hingga kini, kandidat mengaku belum mendapatkan undangan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari DPR. Hal itu dikatakan oleh Roby Arya Brata. "Semestinya minggu depan sudah diundang untuk seleksi. Batasnya 30 hari saja," katanya kepada CNN Indonesia.
Undang-undang No. 30 Tahun 2012 juga mengatakan jumlah pimpinan KPK sebanyak lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.
Saat ini, komisioner KPK terdiri dari lima orang yakni Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Busyro Muqoddas. Namun, Busyro akan purna tugas pada tanggal 10 Desember 2014. Praktis, DPR harus sudah mengantongi satu nama pengganti Busyro sebelum tanggal tersebut.