Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, berencana untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang bertujuan mengingatkan kewajiban para menteri melaporkan harta kekayaan mereka.
Langkah ini diambil karena hingga sekarang tak satupun menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang telah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.
"Kemarin saya lihat ada surat soal peringatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Selasa malam (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan juga mengatakan sampai saat ini belum ada satupun menteri baru yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK, sudah ada yang mencari informasi lebih lanjut soal ini.
"Sudah ada beberapa menteri yang datang ke KPK untuk menanyakan pengisian formulir laporan harta kekayaan itu. Tetapi, belum satupun menyerahkan laporan," kata dia.
Oleh karena itu, katanya, KPK mengimbau para menteri untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan dan sesuai undang-undang KPK memberi waktu tiga bulan kepada para menteri termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami akan menyurati terus Presiden sampai semua menteri menyerahkan laporan, "kata Johan.
Dia juga menyampaikan kalau KPK siap membantu para menteri jika mengalami kesulitan dan mengisi formulir laporan kekayaan. "Jika butuh bantuan, kami siap melakukan asistensi," katanya.
Sementara itu, KPK mencatat sebanyak 14 menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Beberapa anggota DPR, juga sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.
Mantan menteri yang sudah melaporkan kekayaan yaitu mantan Menteri Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti.
Mantan menteri lainnya yaitu mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini, mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Dipo Alam, mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.
Kewajiban menteri untuk melaporkan harta kekayaan mereka tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Berdasarkan undang-undang ini seorang pejabat negara lantas wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali, yakni sebelum menjabat, saat menjabat dan menjelang akhir masa jabatan.