HARTA MENTERI

Perubahan Nomenklatur Hambat Pelaporan Harta

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 15:18 WIB
Yuddy Chrisnandi jadi menteri pertama Kabinet Kerja yang lapor harta. Menteri lainnya belum lapor karena masih sibuk mengurus perubahan nomenklatur.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Yuddy menyebut menteri belum lapor harta karena sibuk mengurus nomenklatur. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan jajaran kementerian Kabinet Kerja Joko Widodo hingga saat ini masih disibukkan dengan urusan nomenklatur. Alotnya pembahasan nomenklatur menjadi alasan yang membuat para menteri hingga kini belum juga melaporkan harta kekayaan.

"Rapat tiga hari tiga malam untuk mengurus nomenklatur saja belum rampung. Membuat peraturan presiden hingga kini belum selesai. Jadi mohon dimaklumi banyak menteri yang belum dapat segera melaporkan harta kekayaan," kata Yuddy saat mendatangi Kantor KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rabu (5/11).

Yuddy mengatakan, pembahasan nomenklatur berjalan alot karena masing-masing kementerian saling terkait dengan perubahan kebijakan. Dari 34 kementrian yang ada di Kabinet Kerja, ada 15 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur baik yang benar-benar baru, penggabungan, maupun pemisahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy mengaku sampai saat ini masih menjajaki perkembangan rumusan nomenklatur di jajaran kementerian Jokowi. Sebagai leading sector pembenahan birokrasi kementerian, Yuddy berusaha memastikan percepatan nomenklatur bisa rampung dalam waktu dekat.

"Setiap hari kami bersama deputi dan sekretasis Kemenpan senantiasa mendatangi beberapa kementerian untuk membantu mempercepat nomenklatur," ujarnya.

Kini Yuddy menjadi menteri pertama yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Meski laporannya bersifat sementara karena belum final, Yuddy memastikan jajaran menteri Kabinet Kerja lainnya akan menyusul memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.

"Karena saya Kemenpan, jadi saya punya sedikit waktu. Jangan sampai seolah-olah tidak ada satu pun menteri kabinet Jokowi yang datang ke sini," kata Yuddy.

Dari LHKPN sementara yang diserahkan Yuddy, harta politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini berada di kisaran Rp 20 miliar dalam bentuk uang, kendaraan, dan rumah. "Namun belum semua karena ada sejumlah harta lain yang membutuhkan autentifikasi," tuturnya.

Kewajiban menteri untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaan sebelum menjabat, saat menjabat dan menjelang akhir masa jabatan.

Yuddy sebelumnya melaporkan harta ke KPK pada 19 Desember 2003 saat masih menjadi Anggota DPR dari Partai Golongan Karya. Harta Yuddy saat itu sebesar Rp 2,53 miliar terdiri dari harta tidak bergerak Rp 787,8 juta; alat transportasi Rp 390 juta; harta bergerak lain Rp 178 juta; serta giro dan setara kas Rp 1,08 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER