Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengundang Komisi Pemberantasan untuk memberikan pembekalan di jajaran kementerian mengenai pencegahan korupsi. Pengarahan tidak hanya diterapkan di Kemenpan-RB yang dibawahi Yuddy, namun juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara.
"Saya yakin Bapak Presiden sedang cari waktu yang tepat mengundang KPK bersama para menteri untuk menyampaikan gagasan, pandangan, dan saran dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif di seluruh kementerian," kata Yuddy usai menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (5/11).
Yuddy mengatakan, permasalahan korupsi tidak hanya diselesaikan melalui tindakan represif seperti menangkap orang, namun juga perlu tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan. Dengan demikian, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan korupsi, gratifikasi pun perlu diinformasikan agar para pejabat negara tidak melanggar," kata Yuddy.
Salah satu wujud nyata dari upaya pencegahan korupsi yang diinisiasi Yuddy dan KPK adalah memperluas zona integritas di lembaga serta instansi pemerintah. Saat ini, zona integritas baru mencakup 215 lembaga negara setingkat menteri atau nonkementerian dan daerah.
Yuddy menjelaskan, perluasan zona integritas tidak hanya sebatas bebas korupsi, tapi juga integritas pribadi dan pelayanan pada publik yang lebih baik.
Sebagai menteri yang menjadi
leading sector dalam urusan birokrasi dan aparatur pemerintah, Yuddy mengaku berusaha membuka pintu dan memberikan contoh, salah satunya dengan melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Meski laporannya masih bersifat sementara, Yuddy menaksir harta kekayaan yang dilaporkan kepada KPK mencapai Rp 20 miliar terdiri dari tabungan, rumah, dan kendaraan pribadi. "Tapi itu belum final karena masih ada harta lain yang membutuhkan autentifikasi," ujarnya.
Yuddy mengatakan menteri-menteri lainnya belum menyerahkan LHKPN karena terhambat urusan nomenklatur di jajaran kementerian. "Namun saya kira mereka akan melaporkan harta kekayaan pada waktunya," kata Yuddy.
Kewajiban menteri untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaan sebelum menjabat, saat menjabat dan menjelang akhir masa jabatan.
Yuddy sebelumnya melaporkan harta ke KPK pada 19 Desember 2003 saat masih menjadi Anggota DPR dari Partai Golongan Karya. Harta Yuddy saat itu sebesar Rp 2,53 miliar terdiri dari harta tidak bergerak Rp 787,8 juta; alat transportasi Rp 390 juta; harta bergerak lain Rp 178 juta; serta giro dan setara kas Rp 1,08 miliar.