Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus suap judi
online yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI kembali menetapkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka baru. Setelah menjadikan AKP DS dan AKBP MB sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini menetapkan seorang Brigadir berinisial AI, sebagai tersangka.
"Tersangka baru tersebut berinisial AI, anggota Polda Jawa Barat dengan pangkat Brigadir," ujar Pelaksana Harian Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Djoko Poerwanto di Jakarta, Rabu (5/11). Dia, menurut Djoko, diduga turut menikmati uang hasil penyuapan tersebut.
"Dugaan awal penyidik Brigadir AI tidak ikut disuap tapi ikut menikmati uang hasil suap tersebut," kata Djoko. Uang yang diterima oleh Brigadir AI berkisar Rp 155 Juta, yang diberikan oleh tersangka DS sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pers yang didapat CNNindonesia, AI menerima Rp 120 Juta dari suap pertama terhadap DS sebesar Rp 240 Juta, dan Rp 35 Juta sisanya didapat dari suap kedua sebesar Rp 70 Juta. Sebagai catatan, DS menerima suap sebanyak tiga kali dan suap terakhir berjumlah Rp 60 Juta.
Meski Brigadir AI sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini belum dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober, untuk penahanan tunggu saja karena ini bertahap," ujar Djoko.
Sementara itu tersangka kasus suap judi online dengan tersangka Ajun Komisaris Besar MB, berkasnya masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung. Djoko mengatakan berkas kasus MB masih dalam tahap P19, alias berkas masih dikembalikan untuk dilengkapi.
"Baru P19, masih ada data yang kurang menurut jaksa peneliti," ujar Djoko.
MB dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima duit Rp 6,5 miliar dari tersangka judi online. Tersangka berinisial AI, DT, dan T meminta kepada MB dan DS agar blokir rekening mereka dibuka. Pada Juli 2014 rekening ketiganya dibuka setelah diblokir sejak tahun 2013.