Jakarta, CNN Indonesia -- Jaringan Pemantau Aceh melihat adanya potensi perampasan hak perlindungan terhadap anak dengan diberlakukannya Perda Syariah Pidana Aceh (Qanun Jinayat).
"Subtansi yang diatur dalam Qanun Jinayat bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi seperti UU Perlindungan Anak, dimana anak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi," ujar Koordinator Jaringan Pemantau Aceh 231, Soraya Kamaruzzaman, dalam Forum Kebangsaan Nasional di Jakarta, Rabu (4/11). Selain itu, menurut Soraya, peraturan tersebut mengabaikan ketimpangan relasi antara anak dengan orang dewasa.
Sejumlah pasal dalam peraturan daerah tersebut dinilai telah mengingkari hukum lain dalam Peraturan Daerah soal Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang tidak sejalan di antaranya pasal 1 Qanun Jinayat. "Dalam pasal 1 definisi anak memasukkan status pernikahan dan belum berusia 18 tahun," ujar komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam diskusi yang sama. Perbedaan batasan definisi anak yang buram berpotensi mengancam hak perlindungan anak.
Sementara itu, pasal lain yang bermasalah adalah dalam pasal 21, yang membahas tindak pidana maisir atau yang dapat diartikan sebagai judi. "Apabila maisir melibatkan anak berusia di atas 10 tahun, hukuman menjadi (penjara) 45 kali cambuk atau 450 gram emas, atau 45 bulan dalam Qanun Jinayat," kata Andy.
Lebih jauh, potensi pelecehan seksual justru menimbulkan kriminalisasi anak ada dalam pasal 26. "Potensi atas tuduhan ikhtilath (bermesraan) dengan orang dewasa," kata Andy.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, anak di bawah 12 tahun tidak akan disidangkan. Sementara anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenai pidana badan.
Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Januari hingga Agustus 2014, jumlah kekerasan seksual pada anak adalah 621 kasus. Salah satu modusnya yakni perdagangan manusia (
traficking) yang melibatkan anak. Selain itu, modus lain yakni kekerasan seksual yang seringkali dialami oleh anak perempuan.