Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Gerindra di DPR berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajari anggotanya mengisi dan melengkapi Laporan Harta dan Kekayaan Negara. Hal tiu disampaikan anggota Fraksi Gerindra kepada media, Rabu (5/11).
"Teman-teman yang (baru) masuk ada 61 orang, tentu mereka perlu belajar mengisi LHKPN. Mereka perlu bimbingan," ujar pria yang menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI itu.
Menurut Desmond sebelumnya dirinya telah mengimbau para wakil rakyat untuk mengisi LHKPN. Namun imbauan itu ia utarakan kepada rekanya sesama anggota dewan dari Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sendiri belum melengkapi LHKPN untuk semester ini dikarenakan banyaknya catatan mengenai laporannya,” katanya.
Namun ia berjanji ia akan segera melunasi kewajibannya itu. "Paling lama akhir bulan ini disetornya. Kesulitannya banyak, saya lupa karena fotokopinya sudah lama, penaruhan data tidak boleh sampai salah," ujarnya selepas rapat internal Komisi Hukum DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah menyebar hampir 500 surat himbauan kepada wakil rakyat untuk taat melakukan pelaporan harta dan kekayaan mereka. KPK optimis para anggota dewan akan memenuhi kewajibannya sebagai pejabat publik.
Juru bicara yang menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi berharap masyarakat tidak lekas mengecap mereka yang belum melaporkan harta sebagai pejabat yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Johan mengatakan KPK memahami kendala para pejabat dalam menyusun harta kekayaannya karena proses menyusun dokumen dan berkas-berkas membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Kewajiban para pejabat untuk melaporkan harta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebanyak tiga kali, sebelum menjabat, saat menjabat, dan menjelang masa akhir jabatan. Johan mengatakan, pejabat negara masih punya waktu hingga tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya.