"Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Empat dari tujuh saksi yang dipanggil merupakan staf sekretariat di Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi. Mereka adalah Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga memiliki informasi dan pengetahuan terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor SESDM.
Waryono dijerat Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.