KORUPSI VIDEOTRON

Saksi Akui Keterlibatan Anak Mantan Menteri

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 13:15 WIB
Saksi kasus korupsi pengadaan videotron, Dian Ningsih, mengaku melakukan transaksi keuangan diperintahkan Riefan Avrian.
Saksi kasus korupsi pengadaan videotron, Dian Ningsih, mengaku melakukan transaksi keuangan diperintahkan Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Dian Ningsih, mengaku melakukan sejumlah transaksi keuangan yang diperintahkan oleh anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.

"Saya melakukan transaksi pembayaran untuk generator, baja dan tenaga untuk pemasangan videotron," kata Dian menjelaskan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Dalam proyek videotron Dian, karyawan PT Rifuel, menjabat sebagai sekretaris yang mengurus administrasi perusahaan bayangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan dia menarik uang miliaran rupiah dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran sejumlah keperluan. Pembayaran generator kepada PT Inter Jaya dengan mata uang dollar Amerika secara tunai sementara pembayaran baja menggunakan cek.

"Ada cek PT Imaji Media dikeluarkan BRI dan ditandatangani oleh Riefan," kata dia.

Riefan Avrian merupakan Direktur Utama PT Rifuel yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Untuk memenangkan proyek tersebut, Riefan menunjuk orang lain, yakni Hendra Saputra, untuk membentuk perusahaan bayangan PT Imaji Media.

Namun, Riefan juga membuat surat kuasa untuk Hendra yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, diantaranya menandatangani cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Merujuk pada berkas dakwaan, Riefan bekerjasama dengan Hendra, Kasiyadi dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media. Sebagai upaya untuk memenangkan tender Videotron, Riefan saat itu menemui Hasnawi Bachtiar.

Hasnawi, anak buah ayah Riefan, kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga Sarana dan Prasarana Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu Riefan. Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. PT Imaji Media kemudian tampil sebagai pemenang tender.

Dian kemudian mengaku pembayaran di PT Imaji Media untuk videotron selama ini tidak dilakukan oleh Hendra melainkan oleh Riefan yang notabene Direktur PT Rifuel. Ketika ditanyai oleh hakim ihwal alasannya, Dian mengaku tidak tahu menahu.

Dalam fakta persidangan, terpidana Hendra mengaku menandatangani surat kuasa kepada Riefan untuk mengurus seluruh hal administrasi PT Imaji Media. Meski demikian, Dian mengaku tidak paham mengenai perihal tersebut.

"Saya tidak tahu ada surat kuasa," kata perempuan tersebut kepada Majelis Hakim.

Selain memalsukan perusahaan, Riefen dan PT Imaji Media juga didakwa tidak melakukan pekerjaan videotron seperti persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan generator serta pengadaan unit videotron.

Perbuatan terdakwa Riefan Avrian membuat perusahaan bayangan diancam pidana sesuai Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatannya tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,39 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER