Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo diharapkan mampu merampungkan polemik hukuman mati yang divoniskan kepada para tersangka. Sejumlah kalangan menilai hukuman mati dapat menimbulkan efek jera untuk tidak mengulangi tindak pidana. Namun, pihak lain beranggapan hukuman mati dapat memasung hak seseorang untuk hidup.
Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN Rafendi Djamin mengatakan pemerintahan yang baru sudah seharusnya mampu memutuskan untuk menolak pemberlakuan hukuman mati. "Pemerintahan Jokowi harus punya kebijakan bahwa perdebatan selesai di tingkat nasional dan kita punya posisi satu untuk menolak hukuman mati," ujarnya, usai membuka forum
The 3rd Jakarta Human Rights Dialogue (JHRD) on Rights to Life and Moratorium of Death Penalty in the ASEAN Region, di Jakarta, Senin (10/11).
Sejauh ini, menurut Rafendi, pemerintah Indonesia terlihat masih gamang dalam menentukan sikap tegas dalam menghadapi polemik tersebut. Dia mencontohkan, pada pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terbilang ketakutan untuk menunjukkan ketegasannya. "Di awal, SBY tegas menolak hukuman mati. Tapi di akhir tahun 2013 ada hukuman mati," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak tegas itu, menurut Rafendi, dapat diambil dengan merivisi peraturan. "Proses revisi KUHAP dan KUHP diteruskan dan pembahasan mengenai hukuman mati dilakukan dengan konsultasi sistematis yang melibatkan kelompok maayarakat yang bertentangan, untuk menjadi sebuah diskursus publik," katanya.
Meski demikian ketika wacana publik muncul ke permukaan, Rafendi mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi berkutat pada hal yang sama. "Sebagai penanggungjawab pelaksanaan HAM, negara wajib melindungi, mempromosikan, merealisasikan, dan mengutamakan prinsip HAM dibanding opini publik," katanya.
Menurutnya revisi peraturan tersebut perlu dilaksanakan lantaran tidak semuanya menggunakan persepsi HAM. "Yang dibutuhkan adalah domestikasi dari standar internasional, yang mendorong perubahan hukum yang bertentangan dengan HAM," katanya.
Sementara itu, contoh peraturan lain yang masih menerapkan sistem hukuman mati adalah keberadaan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam peraturan tersebut, koruptor dapat dihukum mati sepanjang mengambil dana korupsi di antaranya dari penanganan benacana alam, konflik sosial, dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Dalam data yang dibacakan Rafendi saat memberikan pidato pada forum tersebut, sejumlah negara ASEAN tercatat masih menerapkan hukuman mati pada tahun 2013. Indonesia diketahui telah mengeksekusi lima orang terpidana mati dari 16 kasus.
Sementara itu, Malaysia telah mengeksekusi dua orang dari 76 kasus. Sedangkan tujuh dari 148 kasus terjadi di Vietnam, telah dieksekusi. Thailand, pada tahun yang sama, menjatuhkan vonis mati kepada 112 terdakwa namun hingga kini belum dieksekusi. Selain itu, Brunei Darussalam memvonis mati enam orang dan belum mengeksekusi satu pun.
Di samping itu, ada juga negara Myanmar yang menghukum mati 235 orang, Singapura memvonis satu orang, dan Laos menghukum tiga orang. Meski demikian, ketiganya belum mengeksekusi vonis tersebut. Berbeda dengan negara lainnya, Filipina dan Kamboja secara tegas sudah menghapuskan hukuman mati, masing-masing pada tahun 2006 dan 1989.