KORUPSI TRANSJAKARTA

Hakim Cecar Survei Spesifikasi TransJakarta

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 17:14 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor mencecar saksi dugaan korupsi TransJakarta karena berbelit saat menjelaskan bahwa tak dilakukan survei dalam pembelian bus.
Ilustrasi. Logo baru bus TransJakarta. Terkait kasus korupsi bus TransJakarta, hakim Pengadilan Tipikor mencecar saksi karena berbelit saat menjelaskan bahwa tak dilakukan survei dalam pembelian bus. (Antara Photo/Abdul Malik)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Agus Krisnowo, saksi kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler tahun 2013. Dalam sidang, Hakim Casmoyo mempertanyakan tidak ada survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat untuk pengadaan bus articulated proyek tahun 2013.

"Kami tidak melakukan survei HPS pada tahun 2013, hanya permintaan penawaran harga (kepada perusahaan yang mengikuti tender)," kata Agus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Perencanaan Pengawasan Proyek Pengadaan Bus TransJakarta Articulated.

Ketika dicecar ihwal alasan tidak melakukan survei, Agus menjawab dengan berbelit-belit. "Tapi pada tahun 2014, kami melakukan survei," ujar pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tersebut.

Agus diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Setyo Tuhu. Setyo saat itu menjadi Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Setyo didakwa melakukan korupsi dengan meloloskan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi pemenang tender. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya.

Setyo juga dinilai lalai dan tidak membuat HPS untuk pengadaan bus articulated. Dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 390 miliar. Bus yang dibeli tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban gandar maksimal.

Kelalaian tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 35 Tahun 2011 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manjerial untuk menyediakan barang atau jasa.

Alhasil, Setyo dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Setyo diancam 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER