KASUS SUAP

Perantara Suap Akil Mochtar Siap Disidang

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 17:33 WIB
Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara Muhtar Ependy, tersangka terkait suap menyuap Akil Mochtar. Muhtar akan segera disidangkan, Desember.
Gedung Pengadilan Tipikor. Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara Muhtar Ependy, tersangka terkait suap menyuap Akil Mochtar. Muhtar akan segera disidangkan, Desember. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Muhtar Ependy, tersangka perantara dalam dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, telah dinyatakan lengkap alias P21. Setelah melewati proses penyidikan selama hampir empat bulan, kasus yang menjerat kawan dekat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar itu kini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan siap disidangkan.

"Alhamdulillah hari ini kasus saya P21. Mudah-mudahan cepat beres," kata Muhtar usai menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).

Pengusaha asal Pontianak itu memperkirakan kasusnya akan mulai bergulir di meja hijau bulan depan. "Kira-kira awal Desember," tambah Muhtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar. Kasus yang menimpa Muhtar merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap Akil Mochtar, kawan dekat Muhtar yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikan kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari sejumlah calon kepala daerah serta beberapa pihak lain karena dia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Menanggapi tudingan tersebut, Muhtar memastikan bakal membeberkan kebenaran versi dia di persidangan. "Yang jelas nanti kami akan buktikan di persidangan siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar" kata Muhtar.

Atas perbuatannya, Muhtar disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Muhtar juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia disangka melanggar Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai Pemberantasan Korupsi.

Dalam sengketa pilkada Kota Palembang, KPK juga telah menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka karena diduga menyuap Akil Muchtar sebesar Rp 19,8 miliar.

Pasangan suami istri ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga dianggap melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi mengenai kesaksian palsu.

Masyitoh ikut dijerat karena menyerahkan uang suap untuk memangkan suaminya. Uang yang diserahkan Masyitoh diterima Akil melalui orang kepercayaannya, Muhtar Ependy. Sangkaan menyuap Akil telah dibuktikan Jaksa dalam persidangan yang mengadili Akil. Dalam amar vonis, Akil terbukti menerima suap dalam sejumlah sengketa pilkada yang ditangani MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER