Jakarta, CNN Indonesia -- Proses hukum yang menjerat komedian Kabul Basuki atau yang akrab disapa Tessy masih terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri memberikan kesempatan bagi Tessy untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra menyebutkan, proses hukum terhadap Tessy tetap berjalan meski nantinya permohonan rehabilitasi dikabulkan. "
Assessment dilakukan saat penyidikan, lalu dia direhab tapi tidak memutus proses hukum," kata Anjan di Bareskrim Polri, Senin (10/11).
Pengajuan rehabilitasi harus dilakukan keluarga maupun pengacara Tessy. Anjan mengatakan, Tessy juga harus mendapatkan
assessment dari beberapa ahli yang dapat membuktikan apakah Tessy sebagai pengguna saja atau telah menjadi seorang pecandu. "
Assessment bisa diberikan oleh dokter atau psikiater atau juga psikolog," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessy ditangkap penyidik Direktorat Narkotika Bareskrim Polri pada Kamis (23/10) di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya dan akan mengonsumsi lagi dengan dua rekannya, AJ dan PS di rumah AJ.
Dari penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti utama berupa 1,06 gram kristal sabu yang ditemukan di jok belakang mobil. Mobil tersebut digunakan Tessy untuk bergerak dari rumahnya menuju kediaman AJ.
Namun Anjan mengatakan Tessy belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut karena masih dalam proses pemulihan. Tessy dirawat setelah meminum cairan pembersih toilet saat ditangkap penyidik.
Akibat perbuatannya, Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tessy tidak bisa langsung masuk panti rehabilitasi karena ditangkap di Bekasi, kota yang tidak masuk dalam 16 kabupaten/kota percontohan rehabilitasi pecandu narkoba. Proyek percontohan tersebut diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Badan Narkotika Nasional, 26 Agustus lalu.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.
Proyek percontohan rehabilitasi tersebut dibangun untuk menghindari pengguna narkoba dijerat pasal pidana. Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius memastikan, pengguna yang ditangkap di 16 kabupaten/kota akan secara otomatis menjalani rehabilitasi.