KASUS GUBERNUR RIAU

Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 20:58 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kesaksian Zulkifli sangat penting dalam kasus Annas Maamun. 
Ketua MPR, Zulkifli Hasan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi saat keterangannya dibutuhkan dalam kasus alih fungsi hutan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Mangkirnya Zulkifli rupanya berkaitan dengan bentroknya agenda yang dia jalani hari ini.

"Pak Zulkifli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Tadi ada agenda yang bentrok di MPR, jadi Pak Zulkifli minta dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Senin petang.

Johan belum bisa memastikan kapan Zulkifli akan dipanggil kembali. Namun secara terpisah, Zulkifli mengatakan kepada wartawan dirinya menyanggupi untuk mendatangi KPK Selasa besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Zulkifli diperlukan dalam kasus alih fungsi hutan Riau dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di periode pemeritahan kemarin. Johan mengatakan, Zulkifli diperiksa karena kasus yang menyeret Atuk Annas itu sudah masuk tahap perizinan di Kemenhut.

Johan tidak menampik kesaksian Zulkifli sangat penting dalam kasus Annas. Ia pun tidak menutup kemungkinan kasus alih fungsi hutan itu akan membuka tersangka baru.
"Siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Deputi Pemcegahan KPK itu mengatakan, kasus Annas nantinya akan berkembang kepada pengajuan revisi ke Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan izin kehutanan di riau memang ada prosedur terkait perizinan ke Kementerian Kehutanan.

Pengembangan kasus itu didasari oleh keterangan Annas yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK. "Sepanjang pengakuannya itu di dukung oleh bukti-bukti, kami pasti kembangkan," kata Johan.

Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. "Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER