Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menghukum pejabat Bea Cukai Hendrianus Langen Projo dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurut majelis hakim, Hendrianus terbukti menerima suap dari penyelundup barang impor, Heri Liwoto.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda lima miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan," kata hakim ketua Annas Mustaqim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/11).
Dalam amar putusan hakim, hal yang memberatkan vonis adalah sebagai pejabat negara, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, Langen tak mendukung upaya negara untuk memberantas korupsi. Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Langen mengaku menerima putusan. "Langen tidak mau banding. Kalau jaksa maju (banding), baru kami hadapi. Itu kan putusannya sudah dua per tiga dari tuntutan. Sangat wajar kalau Langen menerima, karena memang sudah di atas setengah," ujar kuasa hukum Langen, Ozhak Sihotang ketika ditemui usai sidang, Senin (10/11).
Meski demikian, Ozhak merasa vonis tersebut memberatkan kliennya. "Pertama memang terbukti dia ada menerima uang dari importir, tapi kemudian dari perkara ini, yang sama sekali tiidak diperhatikan, Langen membutuhkan biaya operasional untuk operasi penangkapan," ujarnya.
Ozhak berdalih, uang sebanyak Rp 3 juta yang diterima kliennya sebagai biaya bulanan dari pemerintah, tidak mencukupi untuk melakukan penangkapan dan pengintaian mafia penyelundupan minyak, narkoba, alat elektronik, dan baju. "Jadi uang yang diterima (dari penyelundup), dia pakai untuk melakukan penangkapan sehingga enggak untuk kepentingan pribadi seperti pencucian uang," ujarnya. Penangkapan dan pengintaian tersebut dilakukan di sejumlah daerah seperti Malaysia, Thailand, dan Kalimantan.
Ia juga menyesalkan majelis hakim yang tidak memberikan pertimbangan bahwa Langen pernah mendapat penghargaan dari Bea Cukai atas pencapaiannya. "Langen pernah nangkap sabu delapan kilogram, pernah nangkep penyelundupan minyak kapal tanker. Itu enggak dipertimbangkan majelis hakim hanya disebutkan (dalam sidang)," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Erni Veronica Maramba mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Sementara ini masih pikir-pikir, mau dikonsultasikan dengan pimpinan," kata jaksa Erni Veronica Maramba ketika ditanya usai sidang.
Langen terbukti bersekongkol dengan Heri Liwoto untuk menyelundupkan barang-barang impor dari Cina. "Langen memuluskan jalan Heri yang bukan seorang importir. Dia hanya broker (penyelundup) yang tidak memiliki izin usaha impor," kata Erni. Barang yang diselundupkan di antaranya mebel, alat-alat tukang, dan gula.
Sebagai bentuk hadiah, Langen menerima uang total senilai Rp 2 miliar dari Heri Liwoto. Uang tersebut diserahkan melalui rekening BCA dan Mandiri atas nama Heri Liwoto. Rekening BCA dibuat pada bulan April 2008 di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara itu, rekening Mandiri dibuat pada Juni 2010 di Pontianak.
"Awalnya, transfer diberikan ke rekening Langen. Tapi Langen minta untuk dibuatkan rekening atas nama Heri Liwoto. Kartu ATM dan pin diberikan ke Langen," kata jaksa Erni. Uang tersebut diterima dalam sejak tahun 2007 hingga 2013. Selain itu, barang bukti berupa uang sejumlah USD 10 ribu disita oleh Mabes Polri pada Januari 2014 lalu.
"Sampai berpindah-pindah dari Entikong, Pontianak, dan Riau, Langen masih menerima uang. Kami melihat ada satu kehendak batin yang sama," ujar Erni.
Selama bekerja di Entikong, Langen juga menerima satu buah motor Harley Davidson berwarna hitam senilai Rp 320 juta dari Heri. Motor tersebut diterima Langen pada tahun 2010. Anak buah Heri sekaligus adik ipar Langen, Yudo Patriotomo, diminta mengurus transaksi tersebut. Alhasil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut tertulis atas nama Yudo. Selain itu, Langen juga terbukti menerima gratifikasi dari penyelundup lain.
Lebih jauh, majelis hakim juga menilai Langen terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang dilakukan untuk membeli empat buah motor. Motor tersebut kemudian ia jual kepada sejumlah orang, termasuk stafnya. Lebih jauh, ia terbukti mencuci duitnya dengan membeli sebidang tanah di daerah Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
"Itu kami rampas dan dimusnahkan. Harta kekayaan diperoleh setelah waktu penyuapan, itu bentuk penyamaran seolah-olah harta kekayaan yang sah," ujar jaksa Erni.
Atas tindak pidana tersebut, Langen dijerat pasal 5, pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.