HARTA PEJABAT

SBY dan Boediono Telah Laporkan Harta

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 19:54 WIB
Mantan presiden dan wakil presiden periode 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, telah menyerahkan laporan harta kekayaan.
residen Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10) malam. KPK mengatakan keduanya telah memberikan laporan harta dan kekayaannya. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan presiden dan wakil presiden periode 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan mereka diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui utusannya Senin siang.

"Tadi siang, mantan presiden RI 2009-2014 Pak SBY dan wakilnya Boediono telah menyerahkan LHKPN melalui utusannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya Selasa petang.

Johan enggan merinci besaran harta dua mantan orang nomor satu di Indonesia itu. LHKPN milik SBY dan Boediono yang telah diterima KPK saat ini akan diverifikasi terlebih dulu sebelum dimasukkan ke dalam tambahan berita negara (TBN). "Mungkin butuh waktu satu-dua hari," kata Johan.

Johan mengatakan, untuk Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II baru ada 13 menteri dan satu wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN. Sementara untuk menteri di Kabinet Kerja baru terhitung lima orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima menteri Kabinet Kerja yang telab menyerahkan laporan hartanya adalah Menteri Kesehatan, Nila F Moelek; Mendagri, Tjahjo Kumolo; Menko Perekonomian, Sofyan Djalil; dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; dan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Menpan-RB Yuddi Crhisnandi sebelumnya menjadi menteri pertama yang menyerahkan laporan harta kekayaannya. Namun laporan milik Yuddy dikembalikan oleh KPK karena format laporannya tidak sesuai dengan yang diatur oleh KPK.

Johan mengatakan tenggat waktu yang harus dipenuhi pejabat negara untuk melaporkan hartanya adalan tiga bulan sejak mereka dilantik. Jika para pejabat belum juga melaporkan hartanya setelah tiga bulan dilantik, Johan mengatakan KPK akan mengirimi surat kembali kepada pejabat yang bersangkutan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER