“Bukan relasi represif,” ucap Irmanputra kepada CNN Indonesia, Selasa (11/11). Pendapat tersebut dikatakan Irmanputra menanggapi soal langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hendak membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap merugikan pihaknya.
Irmanputra menuturkan relasi persuasif yang dimaksud bahwa banyak tahapan yang harus dilakukan negara dalam hal pemberian sanksi. “Misalnya diawali dengan surat peringatan 1 sampai dengan 3,” ujar Irmanputra yang menyebut FPI sebagai sebuah ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli Hukum Tata Negara lainnya, Refly Harun, juga berpendapat serupa. Menurutnya, untuk bisa membubarkan ormas tidak mudah bisa begitu saja dilakukan. Dalam konteks masalah Ahok versus FPI, sebaiknya upaya Ahok untuk membubarkan FPI tidak melalui permohonan ke pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Alasan melalui proses hukum di pengadilan, ujar Refly, karena kalau melalui pihak pemerintah dapat melanggar asas demokrasi terkait kebebasan berkumpul atau berorganisasi.