Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat Front Pembela Islam (FPI) bisa saja dibubarkan. Namun, menurut Refly, upaya pembubaran FPI seperti yang sedang ditempuh oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melalui permohonan ke pemerintah.
Refly mengatakan bila Ahok ingin membubarkan FPI bisa melalui proses hukum di pengadilan. “Lewat pengadilan negeri saja bisa,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/11).
Alasan melalui proses hukum di pengadilan, ujar Refly, karena kalau melalui pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dapat melanggar asas demokrasi terkait kebebasan berkumpul atau berorganisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Organisasi ini kan ada bentuk hukumnya, apa? Yayasan atau perkumpulan? Di sini (FPI) menyangkut perkumpulan kan,” tutur Refly. Menurut Refly, berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru sepertinya pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembubaran melalui jalur pengadilan. “Dengan proses hukum digugat ke pengadilan sebagai pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, kemarin membuat surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut hari ini rencananya dikirimkan ke Kemendagri. Alasan Ahok hendak membubarkan FPI karena FPI menolaknya menjadi gubernur DKI karena alasan agama. Selain itu, Ahok juga menilai FPI melanggar konstitusi dan ketertiban umum.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas menyatakan tidak ada yang bisa membubarkan FPI kecuali Tuhan. “Cuma satu yang bisa membubarkan FPI yaitu Allah,” kata Habib Salim Alatas saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/11), seusai unjuk rasa menolak Ahok.