PELANTIKAN AHOK

Kemendagri: Surat Ahok Tak Ada Apa-apanya

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 10:36 WIB
Surat permohonan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI dipastikan sia-sia.
Massa dari Front Pembela Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin, 10 November 2014. Mereka menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat permohonan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, ke Kementerian Dalam Negeri dipastikan gugur dengan sendirinya.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji yang menganggap surat permohonan Ahok kepada kementerian tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk membubarkan FPI.

Surat Permohonan Ahok yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
“Kalau dari sisi Undang-undang yang mengatur ormas, ya surat itu enggak ada apa-apanya,” kata Dodi, saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/11). Dia juga mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB, pihaknya belum menerima surat permohonan dari Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menjelaskan, surat permohonan Ahok dapat memiliki kekuatan jika Ahok dapat melampirkan atau memberikan keterangan mengenai apa saja akibat yang akan dihadapi warga Jakarta, jika FPI terus berdiri.

Tidak hanya itu, Dodi juga menyarankan Ahok untuk memberikan data atau catatan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan FPI yang dianggap merusak keamanan masyarakat. “Harusnya, sebelum dikirim, dia sudah melampiri surat yang menjelaskan apa saja akibat dari keberadaan FPI dan juga data tentang perusakan FPI selama ini,” kata Dodi.

Meski demikian, Dodi menyangsikan keberadaan organisasi masyarakat seperti FPI dapat dihentikan. Dia menegaskan, FPI hanya bisa dibubarkan melalu pengadilan. Lebih lanjut, Dodi mengatakan, FPI dapat dibubarkan dengan menggunakan Undang-Undang No.17 / 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Kurang lebih ada lima pasal dalam UU No.17 / 2013 yang bisa dipakai. Kalau dia pakai itu, aspek hukumnya jelas banget,” ujarnya. Akan tetapi, menurut Dodi, jika hak organisasi FPI dicabut, dia meyakini akan muncul organisasi-organisasi baru dengan misi yang sama seperti FPI. “Kalau hanya dicabut, ya akan dibikin baru lagi,” sebut dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER