Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji yang menganggap surat permohonan Ahok kepada kementerian tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk membubarkan FPI.
Surat Permohonan Ahok yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/Resty Armenia) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Dodi juga menyarankan Ahok untuk memberikan data atau catatan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan FPI yang dianggap merusak keamanan masyarakat. “Harusnya, sebelum dikirim, dia sudah melampiri surat yang menjelaskan apa saja akibat dari keberadaan FPI dan juga data tentang perusakan FPI selama ini,” kata Dodi.
“Kurang lebih ada lima pasal dalam UU No.17 / 2013 yang bisa dipakai. Kalau dia pakai itu, aspek hukumnya jelas banget,” ujarnya. Akan tetapi, menurut Dodi, jika hak organisasi FPI dicabut, dia meyakini akan muncul organisasi-organisasi baru dengan misi yang sama seperti FPI. “Kalau hanya dicabut, ya akan dibikin baru lagi,” sebut dia.
Surat Permohonan Ahok yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/Resty Armenia)