Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau. Setelah mangkir kemarin, Zulkifli akhirnya memenuhi janji untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.
"Saya diperiksa untuk Annas Maamun. Harusnya kemarin pagi tapi kebetulan yang berhalangan karena ada acara lain," kata Zulkifli saat mendatangi KPK Selasa pagi.
Mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, kemarin dirinya menjadi inspektur upacada di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu, tengah hari sekitar pukul 12:00 WIB, Zulkifli mengadakan cerdas cermat di MPR bersama wakil presiden Jusuf Kalla. "Karena itu saya lakukan pagi ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Zulkifli diperlukan dalam kasus alih fungsi hutan Riau dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di periode pemeritahan kemarin. Dia diperiksa karena kasus yang menyeret Atuk Annas itu sudah masuk tahap perizinan di Kemenhut.
Selain Zulkifli, ada lima orang lainnya yang turut dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut, Bambang Soepijanto; Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto; pegawai swasta Keith Steven Muljadi; Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014; serta pegawai swasta Atar Kompoy.
KPK tidak menampik kesaksian Zulkifli sangat penting dalam kasus Annas. Lembaga antirasuah itu pun tidak menutup kemungkinan kasus alih fungsi hutan itu akan membuka tersangka baru.
"Siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangannya, Senin petang.
Deputi Pencegahan KPK itu mengatakan, kasus Annas nantinya akan berkembang kepada pengajuan revisi ke Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan izin kehutanan di riau memang ada prosedur terkait perizinan ke Kementerian Kehutanan.
Pengembangan kasus itu didasari oleh keterangan Annas yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK. "Sepanjang pengakuannya itu di dukung oleh bukti-bukti, kami pasti kembangkan," kata Johan.
Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana.