GUGATAN PRAPERADILAN

Polisi Anggap Gugatan Antasari Kabur

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 12:44 WIB
Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, sebagai termohon dalam persidangan gugatan praperadilan menganggap gugatan kabur.
Kepolisian menilai gugatan yang diajukan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar kabur. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, sebagai termohon dalam persidangan gugatan praperadilan, menganggap gugatan yang diajukan terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Obscuur Libel atau kabur.

"Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon adalah cacat, kabur, tidak jelas dan tidak berdasar," ujar salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Pihak Antasari menuduh penyidik menghentikan proses penyidikan terkait pesan singkat (SMS) ancaman yang menggiringnya ke status terdakwa. Pihak Bareskrim menganggap gugatan itu kabur karena untuk menghentikan proses penyidikan diperlukan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah menerbitkan SP3, dan tidak pernah mengirimkan surat kepada Pemohon," ujar kuasa hukum Bareskrim. "Oleh karena itu, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima."

Pihak Antasari, di lain pihak, menilai tindakan penyidik menunjukkan ketidakseriusan untuk menyelesaikan masalah ini. "Ini kan sudah lama, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan," ujar Antasari. "Ini sama saja menghentikan penyidikan."

"Kewajiban Polisi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Itu kuncinya," ujar bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

SMS yang dimaksud adalah SMS berisi ancaman yang dituduhkan dikirim oleh Antasari kepada korban, Nasrudin Zulkarnaen. SMS ini membuat Antasari menjadi terdakwa karena dinilai menunjukkan motif untuk melakukan pembunuhan.

Pada gugatan praperadilan sebelumnya 2013 silam, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Alasannya sama, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin.

Akhirnya, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya karena termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER