GUGATAN PRAPERADILAN

Antasari Minta Polisi Akui Kesalahan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 12:30 WIB
Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar meminta polisi mengaku telah melakukan kesalahan prosedur pada saat melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) dikawal sejumlah petugas LP Tangerang dan Kepolisian memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). Antasari Azhar bersama Andi Syamsudin yang juga adik dari Nasrudin Zulkarnaen melayangkan gugatan terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya karena telah menghilangkan barang bukti berupa baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berlumur darah, tujuan gugatan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, hari ini (11/11) menjalankan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melayangkan gugatan terkait pesan singkat (SMS) berupa ancaman yang dituduhkan kepadanya.

Pada sidang kali ini, Antasari mengatakan gugatan dilakukan karena merasa penyidik telah melakukan kekeliruan saat memeriksa dirinya. Antasari menganggap, penyebutan sms ancaman dalam dakwaan kala itu tidak pernah ditunjukkan oleh penyidiik.

“Dulu di sidang, dalam dakwaan, jaksa memperdakwakan saya ke sidang. Dalam dakwaan tertulis terdakwa menghendaki matinya korban. Terbukti dalam ancaman lewat sms,” kata Antasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, seharusnya penyidik mempertanyakan hal tersebut pada waktu penyidikan dilakukan. Hanya saja, selama proses penyidikan, dirinya sama sekali tidak ditanya berkenaan dengan sms yang dimaksud.

“Seolah sengaja digelapkan untuk dimunculkan di sidang,” kata Antasari, saat ditemui wartawan sebelum sidang, Selasa (11/11).

Dia menceritakan ihwal gugatan praperadilan kembali dilakukannya karena laporan yang dilakukan atas kejanggalan yang dirasakannya, tidak juga ditindak. Antasari mengatakan, sebelum ditetapksan sebagai terdakwa, dirinya juga tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Begitupun dengan kejanggalan lainnya. Dia merasa dirinya tidak pernah ditunjukkan bukti sms ancaman yang dituduh dilakukan oleh dirinya.

Dalam gugatan praperadilan kali ini, Antasari berharap polisi dapat terbuka kepada publik mengenai adanya kekeliruan yang dilakukan pada saat penyidikan terhadapnya.
“Kalau mereka keliru saat menyidik, terbuka saja sama publik. Saya enggak gugat minta ganti rugi kok,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri juga telah dilakukan oleh Antasari, pada Jumat 14 Juni 2013, silam. Kala itu, Ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER