Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi Indosat terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G.
“Saat ini kejaksaan melakukan persiapan mengambil langkah terkait dengan sikap Indosat, yaitu persiapan legal dan administratif terkait eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di kantornya, Kamis (13/11).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya perundingan dengan pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini menemui jalan buntu. Kejagung mendesak perusahaan itu untuk segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun menyusul putusan kasasi bekas Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti karena pihak Indosat enggan melakukan pembayaran. Bahkan mereka berencana melakukan PK (peninjauan kembali)," kata Tony.
Sebelumnya, Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.
Sementara itu, penyedia layanan internet mengkritik tuduhan korupsi yang dilimpahkan kepada Indar. Mereka menilai tuduhan atas Indar yang sejatinya dilontarkan merupakan pola bisnis legal dan sedang digunakan oleh penyedian internet lain.