Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan saksi dari anggota Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik Kementerian Koperasi dan UKM Fitriyadi Widodo memperkuat indikasi adanya praktik korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Fitriyadi mengatakan proyek videotron ditangani oleh orang-orang dari PT Rifuel milik anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.
“
Yang daftar pelelangan PT Imaji Media tapi yang urus orang-orang PT RifuelFitriyadi selaku Saksi dari Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik Kementerian KUKM |
Yang daftar pelelangan PT Imaji Media tapi yang urus orang-orang PT Rifuel,” kata Fitriyadi saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Rifuel Riefan Avrian, pada Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian mengatakan diminta membantu menggugah data profil dan data kelengkapan lainnya dari PT Imaji Media sebanyak dua kali yakni di kantor Kementerian KUKM dan di ITC Fatmawati.
“Saya diminta Pak Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen untuk membantu tata cara ungguh PT Imaji Media,” kata dia menjelaskan. “Saat itu, saya belum tahu ITC Itu kantor PT Rifuel bukan PT Imaji Media.”
Fitriyadi juga menyampaikan dalam keterangannya kalau awal mulanya dia tidak tahu kalau dua perusahaan tersebut semestinya dikelola oleh dua orang berbeda dan bukan semata-mata Riefan.
Setelah bertanya kepada salah seorang anak buah Riefan, Andre Alexandria Rokita, dia baru tahu kedua perusahaan dipimpin orang yang berbeda. PT Rifuel dipimpin oleh Riefan sementara PT Imaji Media dikelola oleh Hendra Saputra.
Ihwal tumpang tindih dan pelanggaran administrasi tersebut juga disebutkan oleh salah seorang anak buah Riefan dalam persidangan Kamis (5/11) lalu. Kepada majelis hakim Dian Ningsih mengaku telah melakukan sejumlah transaksi keuangan PT Imaji Media yang diperintahkan oleh bos PT Rifuel, Riefan.
Transaksi tersebut, katanya, meliputi biaya genset, baja dan tenaga untuk pemasangan videotron. Jumlah duit yang ditarik untuk keperluan itu diakuinya hingga miliaran rupiah.
Merujuk berkas dakwaan, Riefan bekerjasama dengan Hendra Saputra (mantan office boy PT Rifuel), Kasiyadi, dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media.
Hendra diangkat oleh Riefan menjadi Direktur perusahaan tersebut. Kemudian, PT Imaji Media digunakan sebagai pintu masuk untuk memenangkan tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar.
PT Imaji Media didakwa tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi Rp 5,392 miliar.
Atas tindakan tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.