KORUPSI TRANSJAKARTA

Penyidik Mulai Selidiki Teman Perempuan Udar

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 20:05 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mulai menyelidiki teman perempuan bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono. Diduga sebagai penerima aliran dana.
Penyidik Kejaksaan Agung mulai menyelidiki teman perempuan bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono demi mengusut kasus dugaan korupsi bus TransJakarta. (AntaraFoto/Vitalis Yogi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan demi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di lingkup Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

“Jaksa penyidik pidana khusus Kejagung hari ini mendatangi kantor kelurahan untuk mengecek data kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di kantor Kejagung, Kamis (13/11).

Tony menjelaskan awal mulanya tim penyidik berniat mendatangi alamat Y A selaku teman perempuan dari tersangka korupsi bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Namun, setibanya di lokasi, alamat yang berlokasi di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, malah merujuk pada sebuah kantor kelurahan.  "Kemudian tim mengambil data kependudukan milik Saudari Y A, teman Udar yang diduga menerima aliran dana," kata Tony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony juga mengatakan, sebelumnya pihak kejaksaan telah memeriksa SPS, teman perempuan Udar lainnya, sebagai saksi.

Sehari sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah Udar di daerah Pancoran. Penggeledahan itu menghasilkan beberapa temuan dan penyitaan diantaranya dokumen akta jual beli, beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiga buah ponsel.

Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.

Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara untuk kasus 2012, selain Udar Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER