Sebanyak 18 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian. Namun nasib para penyidik yang memilih untuk menetap di KPK itu belum mendapat kepastian dari pihak Polri.
"Sudah sejak dua bulan lalu 18 penyidik KPK mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri dan ingin menetap bertugas di KPK. Tapi hingga kini belum ada jawaban dari Kapolri Sutarman," kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan persnya, Kamis (13/11).
Berdasarkan data IPW, 18 penyidik yang memilih untuk mengundurkan diri itu terdiri dari perwira berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi. Mereka telah bertugas sebagai penyidik di KPK sejak tiga hingga lima tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neta mengatakan, salah satu alasan yang membuat juntrungan nasib para penyidik itu tidak jelas adalah karena belum ada mekanisme yang mengatur kepastian karier dan mutasi antara KPK dan Polri.
"Elite-elite KPK dan Polri seharusnya membuat kepastian ritme mutasi bagi para penyidik Polri yang bertugas di KPK, apakah dua tahun, tiga tahun, empat tahun atau lima tahun, sehingga ada kepastian karier," kata Neta.
Terlepas dari niatan pengunduran diri para penyidik, IPW justru berharap agar mereka mengurungkan niatnya. Para penyidik KPK, kata Neta, bisa menerapkan integritasnya selama bertugas di KPK dengan berperan sebagai "kawah candradimuka" untuk perubahan moral dan mental kepolisian.
Kendati demikian, laporan data dari IPW tentang pengunduran diri penyidik dari kepolisian itu disanggah oleh pihak KPK. "Itu tidak benar. Saya baru dengar ada kabar penyidik KPK yang ingin mengundurkan diri dari Kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP memberikan konfirmasi di kantornya, Kamis petang.