Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013, Udar Pristono melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Agung yang menangani kasusnya, Kamis (13/11).
Pelaporan dilakukan atas dasar perbedaan hasil penimbangan terhadap 125 bus TransJakarta yang dilakukan penyidik.
"Hasil investigasi yang kami lakukan ditemukan berat bus-bus tersebut hanya 26 Ton, berbeda dengan hasil laporan Jaksa Penyidik yang menyatakan beratnya 31 Ton alias tidak sesuai spek yang dipesan," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun di Bareskrim Polri, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia juga mempertanyakan kompetensi orang yang melakukan penimbangan. Tonin mengatakan penimbang bus-bus tersebut haruslah orang yang sudah disumpah.
"Mereka, entah Jaksa Penyidik atau ahli dari UGM yang diminta membantu, bukan penimbang yg punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada yang namanya penimbang bersumpah, jadi tidak sembarang orang bisa melakukan penimbangan," kata dia seraya meminta Polri melakukan investigasi terhadap proses penimbangan tersebut.
Sebanyak 125 bus Transjakarta tersebut empat di antaranya ditimbang di penimbangan Pulogadung. Namun timbangan yang tersedia di Pulogadung adalah timbangan kodok, sedangkan timbangan yang dibutuhkan untuk mengukur bobot mati bus berbeda dengan timbangan bus biasa.
"Timbangannya itu berbeda, tapi mereka malah menggunakan timbangan kodok yang terdapat di Pulogadung," kata Tonin.
Selain itu, lanjut Tonin, 121 bus sisanya tidak ditimbang di Pulogadung.
"Mereka meminjam timbangan dan melakukannya di tempat lain, kalau tidak salah di gudang Pool TransJakarta," lanjut Tonin.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus gandeng TransJakarta anggaran 2013. Bus-bus tersebut diduga memiliki spesifikasi yang berbeda dengan yang dipesan sebelumnya. Anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan bus tersebut adalah Rp1,5 Miliar.
Tonin mengungkapkan kubu Udar merasa ada tindak penipuan yang dilakukan oleh para jaksa.
"Maka dari itu kami melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, dan beberapa jaksa lainny," kata Tonin.
Pasal yang dituduhkan terhadap mereka semua adalah Pasal 263 KUHP tentang penipuan. Selain ke Bareskrim Tonin dan tim kuasa hukum Udar juga sudah melapor ke Komisi Kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan.
"Senin pekan lalu kami sudah ekspos dan selasa kami mengajukan penangguhan pak Udar lewat kejaksaan. Jadi Senin pekan depan keluar rekomendasi dari Komisi Kejaksaan soal penangguhan penahanan tersebut," ujarnya.