Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap formula harga gas SKK Migas Artha Meris Simbolon mengatakan dirinya merupakan korban praktik korupsi dari kekuasaan. Hal tersebut dia utarakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11).
"Suatu saat nanti akan terbuka kebenaran bahwa saya, Artha Meris Simbolon, adalah korban kekuasaan. Saya adalah korban mental dan praktik korupsi yang masih merajalela terutama dalam bidang pelayanan," ujar Meris dengan suara lirih saat membacakan nota keberatan.
Dia menilai sistem pemerintahan lamban dan tidak segera merespons permintaannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal penyesuaian formula harga gas untuk perusahaan yang dipimpinnya, PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Meris juga menepis tuntutan jaksa bahwa dirinya telah menyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Saya tidak pernah melakukan korupsi, saya tidak pernah berniat menyuap Rudi Rubiandini," ujarnya.
Meris mengaku terkejut dan terpukul mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum atas pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Pasalnya, dia mengatakan fakta persidangan tidak membuktikan tuntutan tersebut.
Pekan lalu, jaksa menuntut Meris dengan hukuman empat setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Menurut jaksa, Meris terbukti menyuap Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proses permohonan rekomendasi kepada Rudi.
Suatu saat nanti akan terbuka kebenaran bahwa saya, Artha Meris Simbolon, adalah korban kekuasaan.Artha Meris Simbolon, terduga suap SKK Migas |
Merujuk pada berkas dakwaan, pada November 2012, Marihad selaku komisaris utama mengirimkan surat kepada Menteri ESDM ihwal usulan penyesuaian formula gas PT KPI. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat pada 21 Desember 2012 yang menghasilkan penolakan bahwa usulan penurunan harga tidak dapat diberikan lantaran akan merugikan negara.
Pada rapat selanjutnya, diputuskan SKK Migas dan ESDM memberikan rekomendasi untuk penurunan harga. Namun, setelah dilakukan analisis, penurunan harga tidak diperlukan lantaran harga masih memberikan keuntungan bagi perusahaan Meris.
Tak puas sampai di situ, Meris dan Marihad melakukan lobi dengan Rudi. Lobi menggunakan uang sebesar US$ 522 ribu yang diserahkan melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Duit diberikan secara bertahap pada bulan Maret hingga 3 Agustus 2013 di sejumlah lokasi di Jakarta.
Pada sidang Kamis (23/10), Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis mengaku disuruh bosnya, Rudi, untuk memperbaharui informasi mutakhir soal penurunan harga gas yang diminta oleh perusahaan yang dipimpin Meris. Peran Popi yakni menjadi mediator kepada PT KPI soal lobi harga gas.
Atas tindakan tersebut, Meris didakwa primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.