SUAP BUPATI KARAWAN

Kasus Eks Bupati Karawang Siap ke Pengadilan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 22:29 WIB
Kasus suap yang melibatkan bekas bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, telah lengkap hasil penyidikannya. Keduanya akan segera diadili.
Kasus suap yang melibatkan Ade Swara dan istrinya telah lengkap berkas penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang bekas Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah, sudah lengkap hasil penyidikannya alias P-21. Kasus korupsi izin pembangunan mal di Karawang itu kini tinggal menanti pelimpahan kasus ke pengadilan.

"Kasus AS dan N sudah masuk tahap dua. Penahanan mereka kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung hingga proses persidangan bergulir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis petang (13/11).

Ade dan Nurlatifah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi, terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemerasan, pasangan suami-istri itu juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Johan mengatakan, pasangan suami istri itu diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Atas dua dugaan tersebut, mereka dijerat pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk dugaan pidana pencucian uang, mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER