SELEKSI HAKIM MK

Sembilan Calon Hakim Konstitusi Lolos Seleksi

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 05:38 WIB
Sembilan orang lolos seleksi administrasi untuk menjadi hakim konstitusi. Mahkamah Agung meminta masyarakat memberi tahu jika ada calon yang bermasalah.
Sembilan orang lolos seleksi administrasi untuk menjadi hakim konstitusi. Mahkamah Agung meminta masyarakat memberi tahu jika ada calon yang bermasalah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia seleksi calon hakim konstitusi meloloskan sembilan nama kandidat. Salah seorang dari mereka adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, sementara delapan kandidat lainnya adalah hakim pengadilan tinggi di sejumlah wilayah.

Mereka yang lolos selain Ahmad adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan M.P. Sitompul, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Tipikor Banda Aceh Nardiman, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Muhammad Rum Nessa, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Santer Sitorus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Arsyad Mawardi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nommy H.T Siahaan.

"Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan profile assessment dan wawancara," kata ketua panitia seleksi Hakim Agung Suwardi seperti dilansir dari laman mahkamahagung.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur memastikan proses seleksi tersebut akan dilaksanakan setelah tanggal 24 November 2014.

"Setelah menerima rekam jejak laporan dari publik, media, dan lembaga lain," ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis malam (13/11).

Sementara itu, sejak hari ini hingga Senin (24/11), panitia seleksi meminta masyarakat untuk aktif menelusuri rekam jejak dari kesembilan kandidat tersebut.

Panitia juga meminta masukan atau laporan apabila ditemukan sejumlah kasus terkait sembilan nama itu. Masukan dapat dikirimkan melalui surel ke alamat: [email protected].

Merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.

Pada seleksi kali ini, MA akan mengambil dua nama yang akan diajukan sebagai pengganti dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadhil Sumadi yang akan habis masa jabatannya dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang akan pensiun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER