Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan komitmen untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menandatangani
Momerandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jumat (14/11).
"Penandatanganan kesepakatan ini adalah wujud keseriusan KemenPAN-RB," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.
Yuddy menyatakan, komitmen antikorupsi tersebut akan diikuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta KPK untuk mendampingi proses penyusesuaian peraturan tersebut," katanya.
Yuddy menyebut, meski sejumlah kebijakan antikorupsi sudah digencarkan di lingkungan kementerian hal tersebut belum cukup untuk menekan angka korupsi. Apalagi, proses seleksi menteri pun sejak awal telah melibatkan KPK.
Sejumlah klausul yang akan masuk dalam regulasi pengendalian gratifikasi yaitu prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima suap, gratifikasi uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan, atau badan usaha untuk mendapat manfaat maupun kemudahan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Yuddy mengajak seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya untuk mengikuti langkah Kementerian PAN-RB.
"Mari bantu negara ini. Majukan negara ini dengan komitmen antikorupsi di setiap kementerian dan lembaga pemerintahan, mulai tertinggi hingga terendah," ujar Yuddy.
Acara ini disaksikan melalui videoconference oleh beberapa instansi dalam koordinasi Kementerian PAN-RB, salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN).