Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Brimob kembali menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) bercorak loreng setelah terakhir memakainya sebelum Indonesia memasuki Masa Reformasi. Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Robby Kaligis mengungkapkan, dikenakannya kembali baju loreng sebagai pakaian dinas merupakan bentuk dari proses revolusi mental di tubuh Polri.
"Sebenarnya revolusi mental itu bukan apa, tapi bagaimana tugas pokok bisa kita laksanakan," ujar Robby di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Jumat (14/11). Dia mengatakan dampak revolusi mental pun bukan hanya akan menimpa sisi sektoral atau kelompok tertentu saja.
"Jadi, dampak dari tugas-tugas tersebut nanti akan dirasakan pada bangsa dan negara," kata Robby. Dia mengatakan, baju loreng tersebut bukanlah tujuan akhir dari perayaan ulang tahun Brimob. "Tetapi, baju ini sebagai kelengkapan untuk melaksanakan tugas pokok yang akan berdampak pada tujuan nasional," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya salah seorang anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengungkapkan ada tiga poin utama yang bisa dilakukan agar Polri dapat melakukan revolusi mental. Ketiganya adalah tidak ada kegiatan korupsi di tubuh Polri, tidak ada kekerasan baik di dalam maupun di luar kantor kepolisian, dan terakhir adalah membangun kepercayaan pada masyarakat.
Terkait baju loreng, Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri yang mewajibkan kembali seluruh anggota Brimob untuk menggunakan baju loreng. Baginya, penggunaan baju loreng tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan kesakralan Korps Brimob.
Robby sebagai pimpinan tertinggi Brimob mengatakan penggunaan baju loreng tersebut akan diatur. "Baju itu bisa digunakan pada saat upacara atau penugasan yang bersifat khusus," katanya.
Namun dia menegaskan, masyarakat tidak melihat baju tersebut dari luarnya saja. "Karena pakaian ini adalah sarana untuk memudahkan beberapa tugas berat dan agar tugas tersebut bisa berhasil dengan lebih baik, itu esensinya," ujar Robby.