Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Langkah tersebut dinilai tepat karena FPI dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
"Yang dilakukan Ahok mengusulkan pembubaran FPI sudah tepat karena nyata FPI melakukan perbuatan yg memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Ormas," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Jumat (14/11).
Hendardi menilai, dalam kasus ini dalil pencemaran nama baik yang dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya lemah. Sebaliknya, dalil itu bisa digunakan oleh Ahok. "Secara materiil pencemaran nama baik justru dilakukan FPI terhadap Ahok," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia meminta kepolisian untuk tidak perlu memproses laporan FPI karena tidak beralasan secara hukum.
Meski demikian, laporan polisi tersebut merupakan hak FPI sebagai bagian dari masyarakat. Sama seperti Ahok yang juga berhak melaporkan FPI ke Mendagri dan Menkumham.
Mengenai proses pembubaran, Hendardi menyebut, keinginan Ahok tersebut akan menemui jalan berliku. "Beri saja Mendagri waktu."
Senin (10/11), sekitar 2.500 kader FPI turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Ahok. Aksi tersebut diamankan oleh seribu anggota polisi yang mengamankan long march FPPI dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kantor Balai Kota.
Menanggapi sejumlah aksi FPI, Ahok lantas melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun Mendagri mengaku surat dari Ahok tidak akan berpengaruh jika tak dilampirkan dengan data-data kasus yang pernah dilakukan oleh FPI.