Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan memberi sanksi sejumlah pihak yang terkait dalam kasus pelanggaran asimilasi terpidana korupsi Mochtar Muhammad. Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudradjat mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan ihwal keterkaitan para pihak.
"Untuk sanksi, bergantung dari tingkat kelalaian dan siapa yang lalai. Laporan lengkap (pelanggaran) baru dari kantor wilayah ke menteri. Masih tertahan di menteri dan belum diarahkan kepada kami," kata Handoyo ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (14/11).
Meski demikian, Handoyo menginformasikan telah menyiapkan materi untuk pendalaman kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar diketahui keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Senin (27/10) lalu untuk bertemu pengacaranya, Sirra Prayuna di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Bekas Walikota Bekasi yang tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga melanggar proses asimilasi yang diberikan sehingga dapat keluar LP.
Kemenkumham menilai telah terjadi kelalaian dalam pengawasan narapidana. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Ibnu Chaldun mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kelalaian kepada pihak berwenang. "Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010. Sanksi tergantung kelalaian, ada ringan, sedang, dan berat," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (14/11).
Merujuk peraturan ihwal disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut, sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, hukuman disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kamis (13/11), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanggil sejumlah pihak termasuk di antaranya Kepala LP Sukamiskin dan stafnya. "Saya ditanyai tugas dan kewenangan. Ya biasa seperti prosedur lain," kata Kepala LP Sukamiskin Marselina Budiningsih ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat sore (14/11).
Terkait detil kasus pelanggaran asimilasi, Marselina mengaku tidak tahu. "Sewaktu terjadi masalah tersebut, saya sedang izin ke Semarang menghadiri wisuda putri saya," ujarnya. Marselina pun menolak berkomentar terkait kemungkinan dirinya dicopot dari jabatan atas kelalaiannya.
Sejauh ini, tim investigasi yang dibentuk oleh pihak pemerintah masih melakukan pemeriksaan ihwal adanya dugaan penyimpangan. Penyimpangan tersebut mulai dari administratif hingga pidana seperti pemberian gratifikasi.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, Marselina menuturkan ada peningkatan ketertiban oleh petugas lapas kepada narapidana.