Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menjadi satu dari beberapa nama yang dilaporkan Udar Pristono ke Badan Reserse Kriminal Polri. Widyo mengaku tidak menyoalkan pelaporan tersebut.
"Itu hak tersangka (Udar Pristono) untuk melapor ke pihak lain," ujar Widyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (14/11) petang.
Menurut Widyo, perkara yang menyeret nama Udar akan terus berproses di Kejaksaan Agung. Bahkan, berkas perkara untuk Udar telah mendekati tahap akhir disidang. "Penggeledahan kemarin termasuk dalam tahap akhir, penerapan pasal juga akan segera dilakukan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dimaksud Widyo adalah terkait tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan terhadap Udar.
Udar Pristono saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran 2012 dan 2013. Untuk anggaran 2012, bus yang dimaksud adalah bus single sedangkan anggaran 2013 adalah bus gandeng.
Kamis (13/11) pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun, mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Widyo Pramono dan beberapa jaksa lain dengan tuduhan penipuan. "Kami melaporkan Widyo Pramono, Suyadi, Sarjono Turin, dan beberapa orang lain terkait penipuan yang mereka lakukan saat mengusut kasus TransJakarta anggaran 2013," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (13/11).
Penipuan yang Tonin maksud adalah perbedaan hasil penimbangan 125 bus TransJakarta yang dilakukan oleh penyidik dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil timbangan yang dilaporkan oleh Jaksa Penyidik adalah 31 Ton, alias tidak sesuai spek yang diminta. Padahal menurut investigasi tim kuasa hukum Udar berat bus-bus tersebut adalah 26 Ton.
Namun Widyo membantah telah terjadi perbedaan timbangan. Dia mengatakan penyidik telah menjalankan tugas sesuai aturan. "Tidak ada urusan, kami melakukan dengan benar dan biarkan pengadilan yang mengurusnya nanti," katanya.