PENANGKAPAN NARKOTIK

Tiga Kemungkinan Episode Kasus Narkoba Tessy

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 09:42 WIB
Tim Penilai Terpadu BNN tengah membahas tiga kemungkinan rehabilitasi yang akan diterapkan dalam perkara narkoba yang menjerat Tessy Srimulat.
Polri mengungkap penyelundupan sabu dari sindikat narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 71,5 kilogram, Jumat (10/10). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabul Basuki alias Tessy, masih menanti jawaban Tim Penilai Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait status permohonan rehabilitasi dirinya dalam perkara narkoba. Setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang akan diterapkan kepada Tessy terkait kasusnya.

Pertama, jika Tessy dinilai sebagai pemakai narkoba murni, dia akan masuk ke panti rehabilitasi sementara proses hukum tetap berjalan. Kedua, jika hasil penyelidikan dinyatakan Tessy adalah pengguna murni sekaligus pengedar, maka dia akan mendekam di dalam rumah tahanan yang memiliki fungsi rehabilitasi.

Ketiga, jika Tessy ternyata adalah seorang pengedar murni, maka dia akan mendekam di dalam rumah tahanan. "Jika kemungkinan yang kedua terjadi, dia akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit pengayoman, salah satunya di LP Cipinang," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Penilai Terpadu akan bertugas memberikan rekomendasi terkait status Tessy yang dinilai berdasarkan temuan. Rekomendasi akan berupa langkah yang harus diambil penyidik dan berapa lama rehabilitasi.

Menurut Sumirat, kalau pun hasil penelusuran Tim Penilai menyebut bahwa Tessy adalah pecandu murni, komedian yang populer dalam tayangan Srimulat itu akan tetap menjalani proses hukum. Kejaksaan akan tetap melanjutkan berkas perkara dan melakukan penuntutan.

"Di persidangan, hakim akan memerintahkan vonis berupa rehabilitasi dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Tessy ditangkap Kamis lalu (23/10) bersama dua rekannya AJ dan PS ditangkap di kediaman AJ saat mau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu hanya Tessy.

Tessy diketahui telah mengonsumsi barang haram itu sebelum tiba di kediaman AJ di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti utama yang disita penyidik berupa sabu-sabu seberat 1,06 gram serta beberapa alat hisap yang akan digunakan Tessy dan rekannya.

Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER