Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan penegakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara bijaksana. ICJR menilai dengan cara ini dapat lebih memenuhi rasa keadilan.
Menurut ICJR masalah yang menjerat Ervani Emy Handayani binti Saiman (29) di Yogyakarta dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak semestinya terjadi. Ervani mendekam di tahanan gara-gara menuliskan perasaannya di Facebook.
Hari ini, Senin (17/11), karena desakan yang begitu kuat dari publik agar ibu rumah tangga tersebut dibebaskan akhirnya ditangguhkan penahanannya. Bertepatan dengan sidang kedua hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harus ditegakkan secara bijak UU ITE, wewenangnya ada di penegak hukum, di kepolisian sebagai proses awal penegakan hukum,” kata Peneliti ICJR Sufriadi
saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (17/11).
Sufriadi mengatakan selain aparat penegak hukum harus mengutamakan kebijaksaan dalam menerapkan UU ITE ini, perlu juga mengedepankan mediasi penal. “Yaitu mediasi dalam perkara pidana. Perlu diupayakan adanya mediasi penal dalam kasus Ervani dan lain-lainnya yang terjerat UU ITE,” ujar Sufriadi.
Sufriadi menambahkan hal penting lain yang perlu dicermati dalam UU ITE ini yaitu revisi terhadap pasal 27 ayat 3. Dengan ancaman hukumannya yang di atas lima tahun membuat oraang yang terjerat kasus ini harus ditahan meski pengadilan belum memutusakan bersalah.
“Seharusnya ancaman hukumannya di bawah lima tahun agar tidak langsung ditahan dan tidak merugikan banyak orang,” kata Sufriadi menekankan.
Ervani mendekam di tahanan akibat terjerat UU ITE. Dia didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE gara-gara menuliskan curhatan hati di Facebook. Kasus ini bermula saat suami Ervani yaitu Alfa Janto yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dimutasi ke Cirebon.
Tetapi karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa keberatan dengan keputusan manajemen. Ervani lalu menulis curhat di akun Facebook-nya yang membuat manajer tempat kerja Alfa memperkarakannya ke polisi. Ervani diadukan ke polisi pada 9 Juni 2014 seusai menuliskan curahan hatinya soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.
Karena laporan tersebut, maka pada 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.