Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir sudah mendengar kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Profesor Dr Muzakkir. Nasir mengambil langkah terkait ksus tersebut.
“Besok saya akan memanggil rektor dan wakil rektornya. Kalau ini terbukti saya suruh proses hukum yang harus jalan, jadi proses hukum yang berjalan,” kata Nasir kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Senin (17/11).
Mengenai pencabutan gelar profesor dan guru besar, Nasir menegaskan bahwa masalah itu tak ada kaitannya dengan kementeriannya. “Urusan sendiri masalah akademik,” ucap mantan Rektor Universitas Diponegoro ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah kalau Muzakkir berstatus terdakwa tak otomatis gelar profesornya dicopot, Nasir mengatakan bahwa tidak langsung begitu. “Nanti bertahap tetap pada prosesnya,” ujar dia.
Nasir menyebutkan hal-hal yang menyebabkan gelar profesor dicopot yaitu plagiatisme dan ada pelanggaran etik. “ Penjiplakan. (Kasus) Pidana dimungkinkan,” kata Nasir.
Apakah perlu tes narkotika ke dosen-dosen dan pegawai negeri? “Yang selama ini saat menjadi PNS kan sudah, selama ini proses sudah diikuti semua. Ditindak,” tuturnya.
Baca juga:
Kasus Sabu, Polisi Periksa Urine Prof Unhas Diusut, Wanita yang Bersama Guru Besar Unhas