Ledia mengatakan aturan soal aborsi tersebut juga disinggung dalam Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Dalam UU tersebut aborsi diperbolehkan," kata Ledia saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang pengecualian aborsi atas dasar indikasi darurat medis dan pemerkosaan.
Perempuan yang diperkosa boleh melakukan aborsi asalkan tindakan disertai dengan surat keterangan dokter, penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
Sementara itu, mengenai perbedaan keputusan antara PBNU dengan Muhammadiyah terkait fatwa aborsi, Ledia berharap agar tidak terlalu dipermasalahkan. Pasalnya, keputusan yang dikeluarkan ulama bisa ditaati bagi umat yang meyakininya.
DPR sendiri tidak akan terlalu ikut campur soal perbedaan keputusan dua organisasi Islam ini.
"Kami serahkan semua pada ulama, silahkan berpegang pada yang diyakini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Syuriah PBNU Masdar Farid Mas'udi menyampaikan aborsi diperbolehkan bagi perempuan korban perkosaan yang menderita depresi luar biasa. Tak hanya itu, aborsi dihalalkan selama usia janin belum mencapai 40 hari setelah terjadinya pembuahan.
Keputusan fatwa PBNU tersebut tidak selaras dengan fatwa Muhammadiyah. Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan pihaknya tetap menggunakan fatwa lama terkait kontroversi pengecualian larangan aborsi bagi perempuan korban perkosaan.
Fatwa tersebut menegaskan aborsi hanya boleh dilakukan untuk perempuan terancam darurat medis dan bukan korban perkosaan.
"Muhammadiyah belum melakukan perubahan fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) yang lebih memberikan peluang atas aborsi non-medis," kata Syamsul.