Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sulselbar memberikan kepastian penyelidikan kasus penggunaan narkoba yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir, bersama dosen dan mahasiswi lainnya telah rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Status Prof. Musakkir masih belum pasti hingga 3x24 jam,” kata Endi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endi menyebutkan tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu IA, AS, dan HI. “Kalau MS, NI, dan MA masih akan melalui proses pendalaman penerapan pasal, tapi mengarah ke tersangka," papar Endi.
Menurut Endi, status dari ketiga orang tersebut akan dipastikan tiga hari mendatang.
"Hingga saat ini sih masih pendalaman penerapan pasal. Kami memberikan waktu 3x24 jam lagi," tutur Endi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melansir hasil laboratorium dari keenam orang tersebut. Hasil menunjukkan bahwa Prof. Musakkir positif sabu.
"Hasil lab memang sudah positif. Sekarang kami sedang menentukan peran dari masing-masing tersangka dan penerapan pasalnya," kata Endi.
Endi menambahkaan, tersangka dijerat UU Narkotika terutama Pasal 112 dan 127.