PELANTIKAN AHOK

Jokowi Teken Keppres Pelantikan Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 12:55 WIB
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. (CNN Indonesia/ Noor Aspasia Hasibuan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.

"Keppres sudah ditandatangani kemarin," kata Andi kepada pers di halaman depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Deputi Tim Transisi itu menjelaskan jika Keppres sudah ditandatangani maka langkah selanjutnya yakni memasukkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Masuk lembar negara untuk dapat nomor," ujar dia.

Andi kemudian mengatakan akan dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tata cara pelantikan karena ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru.

"Bukan masalah Keppres tapi tata cara pelantikan yang akan dibahas Mendagri dan Setneg (Sekertariat Negara)," tutur Andi.

Andi mengatakan Jokowi belum memutuskan di mana ia akan melantik Ahok.

"Diputuskan Presiden apa mau di Istana atau di tempat lain," ujar dia.

Namun demikian, Andi menegaskan pelantikan Ahok akan dilakukan di ibu kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER