HARGA BBM

Tersangka Penimbun BBM Beli dari Kapal Swasta

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 18:38 WIB
Kepolisian berhasil meringkus tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar yang telah menjalankan aksinya sejak tahun lalu di Jakarta Utara.
Nelayan membawa jeriken solar menuju kapalnya, di Pantai Tanjung Pasir, Kab Tanggerang, Banten, Selasa 11 November 2014. Nelayan tradisoional menjadi salah satu sektor yang terkena dampak besar jika terjadi kenaikan harga bbm bersubsidi. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sebuah praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jakarta Utara. Seorang tersangka berinisial S mengaku mendapatkan BBM dari sejumlah kapal swasta yang lewat di tempat dia tinggal.

"Ada beberapa kapal yang baru pulang dari perjalanan dan masih ada sisa bahan bakar. BBM tersebut lalu dijual ke S," ujar Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).

Agus mengatakan, S membeli sisa bahan bakar jenis solar tersebut dengan harga Rp 6 ribu per liter dari awak kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia beli Rp 6 ribu, bisa dijual Rp 7 ribu hingga Rp 9 ribu. Termasuk murah dibanding para penjual lain," kata Agus.

Agus menambahkan, orang yang membeli solar pada S adalah para nelayan yang mencari bahan bakar murah.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Senin (10/11), berhasil menangkap S di Cilingcing, Jakarta Utara, setelah kedapatan menimbun solar untuk dijual kepada para nelayan. Polisi menyita 32 ribu liter solar dari tangan S.

Agus menyebutkan, barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik tidak 100 persen berupa solar. "Barang bukti tidak bersih, mungkin sudah dicampur dengan bahan bakar lain sehingga bisa dijual lebih murah," kata Agus.

Berdasarkan pengakuan S, lanjut Agus, penimbunan solar yang dia lakukan bukan karena kenaikan harga BBM. Pasalnya, pekerjaan S memang menimbun dan menjual solar. "Jadi tidak ada hubungan dengan kenaikan harga BBM. Dia sudah menimbun sejak 2013," ujar Agus.

Selain S, penyidik Tipidter juga masih mengincar sejumlah orang yang diindikasi melakukan penimbunan BBM sebagai akibat kenaikan harga BBM.

Atas perbuatan yang dilakukannya, S dikenakan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER